Rabu, Mei 21, 2025
DaerahKegiatan

Apel Demokrasi KPU Kab. konawe Serentak Di Lima Titik Sekolah SMA/SMK

Wonuasultra.com, Konawe – Komisi pemilihan umum (KPU) Kab. Konawe lakukan Kegiatan apel demokrasi serentak di lima titik dengan Tagline “Sosialisasi Pemilih Pemula dalam Apel Demokrasi (Back to school)” selasa, 06/09/2023.

Dalam kesempatan ini Kadiv sosdiklih, Parmas dan SDM, Muh. Fadli menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, bekerjasama dengan sekolah SMA/SMK, Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Sekolah Demokrasi adalah memberi wawasan kepada siswa/siswi SMA/SMK tentang demokrasi dan kepemiluan, sebagai sarana memberi pendidikan pemilih kepada pemilih pemula guna memberi kesadaran mengenai hak-hak politik dan memperkenalkan diri tentang seluk beluk kepemiluan “kegiatan ini serentak dilaksanakan di lima titik di wilayah konawe yaitu SMKN Negeri 1 Unaaha dipimpin langsung oleh Ketua KPU Wike, SMAN 1 Unaaha oleh Kadiv Teknis Ijang Asbar, SMAN 1 Anggaberi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Ramdhan, SMAN 1 Pondidaha oleh Kadiv Rendatin Haldin, dan SMAN 1 Wawotobi oleh Kadiv Parmas dan SDM Muh. Fadli”

Lanjut Fadli menambahkan Dalam kegiatan ini ada tiga poin yang disosialisasikan antara lain

  1. Arti penting pemilu bagi pemilih pemula
  2. Bagaimana jadi pemilih yg cerdas memilih
  3. Bagaimana pemilih pemula menggunakan hak pilihnya di TPS.

Kegiatan ini berbentuk apel demokrasi yang di selingi dengan games berhadiah, untuk memudahkan dalam penyampaian sosialisasi ini

Pemilih pemula atau first time voters adalah pemilih yang pada pemilu sebelumnya, belum menggunakan hak pilihnya karena belum terkategori sebagai pemilih.

Kategori sebagai pemilih itu yg berusia 17 tahun yg di buktikan dgn KTP dan Sudah menikah, Untuk menjadi pemilih cerdas itu kita harus menjauhi seperti :

  1. Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya, Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
  2. Menghindari hoax atau berita bohong sebagai berikut :

A. Hati-hati dengan judul provokatif. Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif
B. Cermati alamat situs.
C. Periksa fakta.
D. Cek keaslian foto.
E. Ikut serta grup diskusi anti-hoax

Fadlli menuturkan. “dengan kegiatan ini pemilih pemula dapat memberikan aspirasinya dan menjadi pemilih yang cerdas”, mengakhirinya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *