Selasa, Mei 20, 2025
BeritaDaerahHukrim

Diduga Tidak mempunyai IPAL Pada Dokumen Amdal RS Alodia DPD Lira Kolaka Angkat Suara

Wonuasultra.com, Kolaka – Rumah sakit Alodia merupakan Rumah sakit yang berada di kolaka dan sudah beroperasi cukup lama, dalam kegiatannya mendapat sorotan dari DPD Lira Kolaka.

Ketua DPD Lira Kolaka Ilham Lukman Beserta Rusalan Hudi kadis Polhukam DPD Lira kolaka menyatakan IPAL adalah singkatan dari “Instalasi Pengolahan Air Limbah”. IPAL adalah suatu sistem atau fasilitas yang dirancang untuk mengolah air limbah sehingga aman dibuang ke lingkungan atau digunakan kembali untuk berbagai keperluan.

Ruslan Hudi kadis Polhukam Lira Kolaka mengatakan “Rumah Sakit Telah lama melakukan kegiatan aktivitas berkantor dan melayani pasien berat mau pun ringan akan tetapi belum mempunyai amdal pertanyaannya limbah dari tindakan operasi dibaung kemana”, Ungkapnya.

Perlu diketahui IPAL biasanya digunakan untuk mengolah air limbah dari berbagai sumber, seperti:

1. Industri

2. Rumah tangga

3. Fasilitas umum

4. Pertanian

Proses pengolahan air limbah di IPAL melibatkan beberapa tahap, seperti:

1. Pengumpulan air limbah

2. Pengolahan fisik (penyaringan, pengendapan)

3. Pengolahan kimia (penambahan bahan kimia untuk menghilangkan polutan)

4. Pengolahan biologi (penggunaan mikroorganisme untuk menguraikan polutan)

5. Pengolahan lanjutan (penyaringan, pengolahan dengan teknologi tinggi)

Tujuan IPAL adalah untuk mengurangi kadar polutan di dalam air limbah sehingga aman dibuang ke lingkungan atau digunakan kembali.ujar Ilham

Untuk itu berdasarkan ketentuan UU yg berlaku no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup rumah sakit yang tidak memiliki IPAL dapat di kenakan sanksi administrasi pembekuan izin lingkungan,Pencabutan izin usaha,serta denda hingga 3 milyar dan juga sandi pidana hingga 10 tahun.

Lap Tim

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *