Jumat, November 21, 2025
BeritaHukrim

Ketua Garda Sultra Indonesia Alex Pangaibali Angkat Suara Sesalkan Putusan Hakim di Nilai Tidak Adil

Wonuasultra.com, Kendari – Kasus Sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berujung pada vonis penjara bagi tiga warga: Sahrir (4 tahun), Restu (3 tahun), dan Basman (6 tahun).

Ketiganya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (22/5/2025), atas tuduhan memblokade jalan hauling PT Bumi Nikel Nusantara (BNN). Ironisnya, jalan tersebut berada di atas lahan yang menjadi sengketa dan diklaim berada sebagian milik warga.

Putusan ini memicu kekecewaan dan kesedihan keluarga terdakwa,
Ketua umum Garda Sultra Indonesia Alex Pangaibali mengungkapkan sangat miris dan sangat Sedih atas ditahanya ketiga warga masyarakat ini dalam mempertahankan hak mereka.

“Menurut pihak terdakwa dimana Jalan ini ada bagian dan hak milik warga, jadi sangat disayangkan saja model kaya kriminalisasi yang dibuat buat bagi keluarga kami di konawe utara”, ungkapnya.

Putusan hakim ini sudah diluar kewajaran, saya mendukung pengacara ini, kawal kasus ini untuk banding, kawal kasus ini sampai mendapatkan hukum yang seadil adilnya jangan hukum tumpul dibawah tajam diatas.

Putusan ini memicu amarah dan kesedihan keluarga terdakwa. salah satu terdakwa, mengungkapkan kekecewaannya: “Kami bukan pembunuh! Kami hanya memperjuangkan hak kami. Hukum di negeri ini sudah tidak adil!”

Sekali lagi pihak pengadilan negeri konawe khususnya hakim yang menjatuhkan hukuman ini Harus Malihat pakta dilapangan, dimana hati nurani anda bagaimana jika posisi anda dalam posisi mereka, sekali lagi ini bahan pembelajaran bagi kita semua, khusnya praktisi praktisi Hukum dalam melihat ini

Kasus ini menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum di wilayah tambang yang rawan konflik lahan. Jeritan keadilan dari Mandiodo menjadi cerminan kegelisahan masyarakat yang merasa tertindas oleh kekuatan perusahan yang modal besar.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *