Kamis, Agustus 21, 2025
AdatDaerah

Perusahaan di Sultra Wajib Penuhi Kewajiban CSR untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wonuasultra.com, Kendari, Sulawesi Tenggara – Khalid Usman, SH, MH. seorang pemerhati budaya, menghimbau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut Khalid, CSR bukanlah sekedar kewajiban formal, tetapi merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. “Perusahaan harus ingat bahwa mereka memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Khalid menambahkan bahwa CSR dapat digunakan untuk mendukung program-program pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. “Dengan memenuhi kewajiban CSR, perusahaan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun citra positif di mata publik,” katanya.

Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan-perusahaan di Sulawesi Tenggara untuk memenuhi kewajiban CSR mereka dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

Berikut beberapa contoh program Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan di Indonesia:

– *Pemberdayaan Masyarakat*: Maybank Indonesia berpartisipasi dalam program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pra-sejahtera.

– *Kegiatan untuk Mendukung Hidup Sehat*: Maybank Indonesia mendukung kegiatan olahraga dan donor darah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

– *Pelestarian Seni dan Budaya*: Maybank Indonesia mendukung program pelestarian dan pengembangan seni dan budaya Indonesia.

Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia telah diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain ¹:

– *Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas*: Mengatur komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan.

– *Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal*: Mengatur kewajiban setiap penanam modal untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dengan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi.

– *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur kewajiban perusahaan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup.

– *Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007*: Mengatur program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.

Besaran dana CSR yang harus dikeluarkan oleh perusahaan adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun, sesuai dengan Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012

CSR budaya kearifan lokal merupakan implementasi tanggung jawab sosial perusahaan yang disesuaikan dengan nilai-nilai dan tradisi lokal. Contohnya adalah Tradisi Hanyut Lancang di Kabupaten Langkat, yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan CSR untuk menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat sekitar.

*Manfaat CSR Budaya Kearifan Lokal:*

– *Meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat terhadap budaya lokal*

– *Membantu melestarikan dan mengembangkan budaya lokal*

– *Membangun citra positif perusahaan di mata masyarakat*

– *Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar*

*Contoh Implementasi CSR Budaya Kearifan Lokal:*

– *Pelestarian situs budaya*, seperti candi atau bangunan bersejarah lainnya

– *Pengembangan seni tradisional*, seperti musik, tari, atau kerajinan tangan

– *Festival budaya*, seperti festival musik atau festival makanan

– *Pendidikan budaya*, seperti workshop atau pelatihan budaya

Dengan mengimplementasikan CSR budaya kearifan lokal, perusahaan dapat menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar ¹.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *